Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Gonjang-Ganjing Nasib Anwar Usman sebagai Ketua MK: Resmi Diberhentikan

Sidang MKMK terhadap Anwar Usman/doc MK

ANDALPOST.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan ini diambil setelah MKMK menemukan adanya pelanggaran kode etik berat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan dan integritas karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut. Padahal ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pihak yang berperkara.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK.

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun kami harus mengambil keputusan yang tepat untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga MK,” kata Jimly.

Anwar Usman sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan etik. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MKMK terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari putusan MKMK terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya,” kata Denny.

Tanggapan

Keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung keputusan tersebut, namun ada juga yang merasa kecewa. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa keputusan MKMK tersebut sudah tepat.

“Keputusan MKMK sudah tepat karena Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK,” kata Refly.

Refly menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi hakim MK lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi hakim MK lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” kata Refly.

Namun, ada juga yang merasa kecewa dengan keputusan MKMK tersebut. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut terlalu keras dan tidak sesuai dengan proporsi.

“Keputusan MKMK terlalu keras dan tidak sesuai dengan proporsi,” kata salah satu netizen di media sosial.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.