Cakupan dalam Isi Penandatanganan LoI
Berikut cakupan yang terdapat di dalam LoI, di antaranya ialah:
- Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023-2027. Dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.
- IAEA akan memberikan dukungan kepada Kemenkes Indonesia dalam area:
- Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia. Termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron.
- Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
- Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
- Menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir. Termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan informasi mengenai pembangunan fasilitas dan akses layanan penyakit kanker di Indonesia.
“Sementara itu, dukungan yang diperlukan dari Kemenkes adalah informasi untuk pengembangan rencana perluasan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di 34 provinsi di Indonesia, serta memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan nasional,” ujar Budi. (rnh/ads)