“Bapak Ibu yang tinggal di rusun ini, tidak boleh memindahtangankannya. Di luar sana harga sewa rusun seperti ini bisa Rp400.000. Di sini cuma Rp10.000. Jadi, jangan tergoda untuk memindahtangankan kalau ditawarkan,” tegasnya.
Bagi yang kedapatan melakukannya, Risma mengatakan penghuni yang bersangkutan akan kehilangan haknya atas rusun tersebut.
Pada kesempatan ini, dijelaskan lebih lanjut bahwa Rusun STPL Bekasi disediakan dengan sejumlah fasilitas dan layanan bagi para penghuninya.
“Nanti saya mohon bantuan Pak Wali Kota Bekasi, mungkin ada beberapa penghuni yang anaknya harus pindah sekolah. Saya mohon dibantu proses pemindahan sekolahnya,” kata Risma.
Penghuni yang berprofesi sebagai pemulung akan diperbolehkan membawa hasil kerjanya ke tempat yang sudah disediakan di sekitar rusun.
“Yang buruh cuci, nanti akan saya buatkan laundry. Ibu bisa buka laundry di sini,” lanjutnya.
“Untuk bapak yang profesinya sebagai terapis, nanti di sini juga akan saya kasih tempatnya,” imbuhnya.
Lebih detailnya, Risma mengatakan akan melakukan pendataan terkait profesi calon penghuni guna menyesuaikan bantuan yang bisa diberikan.
“Kita juga akan bentuk koperasi. Koperasinya saya usahakan lebih murah dari di luar. Modal awal untuk beras dari Kemensos,” pungkasnya. (lth/fau)