Hal tersebut dilakukan guna mencapai target pada 2026 yakni semua provinsi dan kabupaten atau kota memiliki layanan untuk menangani kasus penyakit katastropik.
Melalui MoU dan kerja sama yang dilakukan akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang dapat memberikan pelayanan perluasan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Di samping itu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama penanganan jantung anak merupakan momen bersejarah bagi pembangunan kesehatan, khususnya layanan jantung di Indonesia.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi awal yang baik bagi peningkatan layanan jantung pada anak.
‘’Saat ini adalah era kolaborasi dan networking. Dengan kolaborasi ini kita akan lebih cepat menurunkan angka kematian akibat Penyakit Jantung Bawaan. Kolaborasi ini dalam perwujudan tindak nyata di lapangan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian anak akibat jantung di indonesia,’’ katanya.
Selain Kemenkes, dan Ketua PP IDAI, Ketua Perhimpunan Dokter Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), dr. Radityo Prakoso, SpJP(K) juga turut berkontribusi.
Ia mengajak Kolegium dengan Ilmu Kesehatan Anak dan Ilmu Penyakit Jantung untuk maju bersama, khususnya generasi muda agar berdedikasi lebih baik. (rnh/fau)