Pihak TikTok telah memberikan tanggapan positif terhadap syarat yang diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM ini.
Mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sejalan dengan komitmen mereka untuk berkontribusi secara positif di setiap pasar di mana mereka beroperasi.
Perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM itu memutuskan untuk menutup TikTok Shop. Sebab alasan kekhawatiran bahwa platform tersebut menimbulkan ancaman bagi usaha kecil di negara ini.
Menuduh TikTok melakukan praktik “monopoli” dan “penetapan harga predator” yang merugikan pedagang kecil, pemerintah Indonesia. Melalui Kementerian Perdagangan, memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan pemisahan e-commerce dan media sosial.
Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi pedagang lokal, mencegah dominasi algoritma di pasar, dan membatasi penggunaan data pribadi untuk tujuan bisnis.
Untuk menegakkan kepatuhan, Kementerian Perdagangan kini mewajibkan TikTok Shop dan platform media sosial lainnya untuk memisahkan pembayaran dari aktivitas belanja, dengan risiko pencabutan izin jika terjadi ketidakpatuhan.
Larangan ini memberikan pukulan besar terhadap ambisi e-commerce TikTok, yang mengantisipasi peningkatan penjualan sebesar 350 persen tahun ini.
Keputusan Indonesia ini menggarisbawahi komitmen untuk mengatur perdagangan yang adil secara online dan offline. Juga melindungi kepentingan e-commerce, industri, usaha kecil dan menengah, dan konsumen. (paa/ads)