3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Adapun kategori yang tergolong peserta PPU adalah pekerja di lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah dan non-pegawai negeri.
4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Sejalan dengan PPU Kelompok 3, peserta PPU ini dikenakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun pihak yang menjadi peserta PPU adalah pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Bagi keluarga tambahan PPU dikenakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Angka ini dihitung dari total gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran atau Perintis Kemerdekaan
Kelompok Veteran adalah perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari perintis kemerdekaan (veteran).
Adapun penetapan jumlah iurannya yakni sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dibayar oleh pemerintah. (rnh/rge)