Upaya Pemerintah Jepang dan Manga
Sebelumnya, pihak pemerintah Jepang telah melakukan berbagai upaya untuk membentuk suatu regulasi akan AI. Khususnya, dalam mengatasi disinformasi.
Salah satu dari upaya tersebut, adalah pengajuan proposal terkait sebuah teknologi ‘standar web’ bersama dengan hasil draf proposal G7 nantinya.
Hal tersebut, diungkapkan oleh pihak pemerintah Jepang yang melihat akan perlindungan informasi pribadi, yang dapat menimbulkan dampak politik.
“Negara-negara G7 kekurangan tindakan pencegahan akan disinformasi, meskipun ini di ekspektasi untuk naik atas persebaran generatif AI,” ungkap pejabat pemerintah Jepang.
Alhasil, pemerintah Jepang telah mengumpulkan berbagai proposal untuk regulasi generatif AI. Pihak mereka, menyatakan bahwa masalah baru di Jepang harus diselesaikan oleh teknologi baru.
Di sisi lain, penggunaan generatif AI untuk menciptakan komik Jepang menjadi suatu hal yang kontroversi. Khususnya, untuk menggambar suatu karakter.
Diketahui, terdapat kecemasan bahwa generatif AI yang digunakan dapat ‘mencuri’ konten dari hasil karya lain. Sehingga, dapat memunculkan suatu pelanggaran hak cipta.
Banyak pihak, juga menekankan terkait situs-situs ilegal yang menyimpan karya hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari artis. Yang, digunakan untuk para pengembang sebagai materi untuk melatih model AI mereka.
Alhasil, ini pun menjadi salah satu isu, atas dibutuhkannya suatu regulasi generatif AI untuk mengatasi berbagai masalah yang ada. (adk/lfr)