ANDALPOST.COM – Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh pemerintah. UU ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Atas dasar urgensi perlindungan hukum tersebut, presiden Joko Widodo meminta untuk semua pihak berupaya menyelesaikan undang-undang ini.
Nantinya dengan adanya UU PPRT akan melindungi para pekerja rumah tangga dari eksploitasi oleh pihak yang memberi kerja (majikan). Diperkirakan para pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai empat juta jiwa.
Presiden Beri Tanggapan
Melihat urgensi ini pada Rabu (18/1/2023), di Istana Negara Jakarta, presiden Jokowi memberikan tanggapannya atas UU PPRT.
Jokowi menyampaikan urgensi UU PPRT didampingi juga bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa penggodokan UU PPRT sudah menginjak 19 tahun tak kunjung disahkan. Pada tahun 2023 UU PPRT telah menjadi salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas dan akan menjadi inisiatif DPR.
“RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia sejauh ini masih belum secara khusus mengatur para pekerja rumah tangga,” ujar Jokowi, Rabu (18/1/2023).
Belum adanya aturan khusus yang mengatur para pekerja rumah tangga ini, Jokowi mendorong untuk dilakukan percepatan dalam pengesahan UU PPRT.
Selain itu, dia juga memerintahkan kementerian terkait untuk juga turut berupa disegerakannya pengesahan UU PPRT.
“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengerin DPR serta pihak-pihak lain yang sekiranya berkompeten,” katanya.
Para pekerja rumah tangga diharapkan dengan adanya UU PPRT akan memberikan jaminan perlindungan hak ketika mereka bekerja dengan majikannya. \
Selain itu juga, aturan ini nantinya akan juga turut mengatur semua pihak yang berikatan dengan para pekerja rumah tangga.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.