ANDALPOST.COM — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (27/12/2023).
Indra ditangkap terkait kasus tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Timnas AMIN lainnya, Iwan Riadi Tarigan.
“Laporannya begitu (ditangkap), ini sedang kami telusuri,” kata Iwan di markas pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Iwan tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan rekannya itu.
“Yang jelas, supaya tidak ada fitnah, memutarbalikkan fakta, nanti akan kami sampaikan secara detail dan runut oleh tim hukum kita,” sambungnya.
Kader Partai Nasdem sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jateng 1 itu ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dikenakan Dua Pasal
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara yang melibatkan Indra ke Tahap II pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Pelimpahan Tahap II perkara jubir AMIN ini diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan bahwa Indra diduga melanggar dua pasal, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang TPPU.
“Indra diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak melaporkan penghasilannya secara benar,” kata Mahfuddin.
Selain itu, Indra juga diduga melakukan TPPU dengan menerima aliran dana dari perusahaan yang diduga melakukan penggelapan pajak.
“Aliran dana tersebut kemudian digunakan Indra untuk membeli aset-aset,” kata Mahfuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Indra diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Indra pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penangkapan Indra Charismiadji ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat peran pentingnya sebagai Juru Bicara Timnas AMIN.
Penangkapan ini juga menimbulkan spekulasi bahwa penangkapan ini terkait dengan Pilpres 2024. Namun, Mahfuddin membantah spekulasi tersebut.
“Penangkapan ini murni karena adanya dugaan tindak pidana,” kata Mahfuddin.
Terkait penangkapan itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada Indra.
“Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ari Yusuf Amir.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.