Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Karut Marut Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Tidak Mewakili Kaum Buruh

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, (Design by @salwadiatma)

“Lagi-lagi esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” lanjutnya.

Konferensi Pers KontraS

Sementara itu KontraS turut menggelar konferensi pers di hari yang sama.

“Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian,” demikian KontraS.

“Kami melihat diterbitkannya Perpu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” kata KontraS.

Berbicara soal isinya, masih banyak yang patut dijelaskan oleh Pemerintah terkait aturan main upah minimum, aturan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan pemutusan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), skema cuti dan jatah hari libur.

Menurutnya apabila tidak ada kejelasan maka aturan ini dapat menjadi alat untuk para elite memeras tenaga buruh kian menderita.

Hingga kini, mereka masih menunggu itikad baik pemerintah dalam menjelaskan aturan dan skema tentang Perpu Cipta Kerja secepatnya.

Paling ramai dibicarakan adalah soal hari libur yang hanya satu hari dalam satu pekan dengan pekerjaan enam jam sehari, atau dua hari untuk 40 jam kerja dalam lima hari.

Aturan ini tidak spesifik mengatur dengan pekerja golongan jenis apa yang terdampak pada kebijakan tersebut, dan tidak berlaku bagi pekerjaan tata kelola usaha.

Jika setiap poin aturan yang tercantum masih gambling otomatis akan menjadi celah setiap perusahaan terutama outsourcing dalam mengeksploitasi tenaga kerjanya.

(PAM/FAU)