Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kata Dewan Pers Soal Polri Nyamar Jadi Jurnalis TVRI

Iptu Umbara Wibowo yang bisa kena ancaman pemalsuan identitas. (Sumber: Twitter)

ANDALPOST.COM – Dewan Pers turut buka suara soal status Iptu Umbaran Wibowo yang ternyata seorang anggota Polisi. Fakta bahwa Umbara seorang polisi tentu telah mengejutkan dunia jurnalistik Indonesia.

Pasalnya, Umbaran sebelumnya adalah seorang wartawan di TVRI. Umbaran bahkan menjadi wartawan TVRI regional Jawa Tengah yang notabene dianggap senior. Diketahui bahwa pria ini sudah bekerja sebagai reporter selama 12 tahun di wilayah Pati.

Selama bekerja menjadi seorang wartawan, Umbaran punya nama baik karena selalu mampu menyelesaikan tugasnya. Namun semua itu tercoreng karena nyatanya Umbaran adalah seorang polisi yang punya tugas intelejen.

Sebelumnya, aksi ini dikecam oleh AJI karena dengan sengaja Polri mencoba menggunakan cara kotor dalam memantau informasi publik.

Umbaran juga dikecam karena menyalahgunakan profesi wartawan dan menyalahi kode etik pers. Parahnya, Umbaran juga sudah memiliki sertifikasi wartawan. Oleh karena itu, Dewan Pers melalui Wakil Ketuanya, Agung Dharmajaya, langsung menginvestigasi Iptu Umbaran.

Agung langsung menanyakan kepada PWI dan ternyata Umbaran adalah wartawan yang memegang sertifikasi pers wartawan madya dari PWI dengan nomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, Dewan Pers langsung berkomunikasi dengan lembaga uji (yang diikuti Umbaran) Persatuan Wartawan Indonesia, meminta penjelasan terkait dokumen,” ucapnya dikutip dari Tirto.

Jika Umbaran telah memegang sertifikat, otomatis dirinya telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi dan administrasi ujian kompetensi wartawan.

Yang mana dalam proses tersebut, Umbaran harus mengisi identitas asli. Sehingga jika dirinya seorang Polri/TNI otomatis langsung tidak akan lolos.

“Sesuai dengan mekanisme bahwa peserta uji kompetensi wartawan tidak boleh anggota TNI dan Polri,” terang Agung.

Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh Umbaran. Karena itulah Kapolsek baru ini akan mendapat sanksi tak hanya pencabutan sertifikasi, namun juga bisa terkena hukuman pidana.

“Apabila dalam daftar isian lembaga uji terdapat klausul ‘pemalsuan data atau identitas’ maka sanksi tak hanya berupa pencabutan sertifikasi, tapi juga bisa berpotensi terkena ranah pidana. Karena dianggap memalsukan dokumen,” kata Agung.

Terbaru, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, telah meminta PWI untuk mengevaluasi uji kompetensinya. PWI sudah menindaktegas dengan mencabut kompetensi keanggotaan Umbaran.

“Dewan Pers telah meminta PWI untuk mengevaluasi uji kompetensi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. PWI sudah membatalkan dan telah memberhentikan dari keanggotaan PWI,” tandasnya.

Sedangkan menurut Direktur LBH, Ade Wahyudi, menilai bahwa adanya anggota Polri/TNI di tubuh pers sudah melanggar esensi dasar jurnalistik. Pasalnya keduanya memiliki perbedaan keyakinan dan dasar hukum yang dipegang.

Seorang wartawan jelas akan patuh dengan UU Pers, sedangkan polisi jelas teguh dengan aturan dalam UU Polri.

“Artinya bukan lagi murni menjalankan mandat Undang-Undang Pers karena dia adalah anggota yang memang di bawah Undang-Undang Polri. Dari situ saja saya pikir pesannya sudah sangat jelas terkait dengan bagaimana misi si anggota ini bukan untuk kerja jurnalistik, tapi memang untuk menjadi intelijen saja,” kata Ade.

Menurut Ade saat ini harus dilakukan langkah investigasi lebih lanjut soal Umbaran. Pasalnya, ini sudah bukan lagi perkara kode etik, melainkan pidana.

Ade juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus tuntas, mengingat pers harus murni tidak terkontaminasi oleh orang-orang elit negara.

“Kalau misalkan ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana, ya harus diusut. Kenapa? Ini untuk ke depannya supaya pers kita benar-benar memang berwibawa, tidak kemudian anggota yang berdasarkan undang-undang kepolisian ataupun undang-undang lain, dia bisa kemudian mengacak-acak UU Pers yang secara keberlakuan seharusnya standarnya sama,” kata Ade.

(PAM/MIC)