ANDALPOST.COM – Semua warga Italia yang ketahuan menggunakan bahasa Inggris ataupun yang bukan bahasa Italia akan didenda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp. 1,6 milliar.
Pada awalnya hal tersebut merupakan sebuah peraturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Perancis , Fabio Rampelli.
RUU tersebut-pun diterima dan didukung oleh perdana Menteri Italia sendiri, yakni, Giorgia Meloni.
Meskipun dalam penyampaian peraturan tersebut disampaikan pelarangan penggunaan bagi semua bahasa asing, akan tetapi sangat menekankan pada Anglomania atau penggunaan Bahasa Inggris.
Pelarangan tersebut didasari alasan untuk melincungi budaya dan adanya anggapan bahwa penggunaan bahasa luar secara khusus Inggris dapat diartikan sebagai mempermalukan bahasa Italia.
Seperti yang telah diketahui, negara Inggris telah keluar dari organisasi regional Uni Eropa atau yang lebih dikenal dalam sebutan Brexit (British Exit).
Draft RUU tersebut, menerangkan bahwa setiap pejabat dalam administrasi publik wajib memiliki penguasaan bahasa Italia yang baik dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Penguasaan tersebut mencakupi berbicara bahasa Italia hingga penulisan.
Pasal-pasal dalam RUU
Dalam draft RUU itu sendiri, menjelaskan bagaimana Anglomania dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat Italia.
Ilustrasi Pelarangan Bahasa Inggris yang Disetujui Perdana Menteri Italia | Sumber: Shutterstock
Pasal satu dalam UU tersebut menjelaskan bahwa, jika suatu kantor Italia melakukan kerjasama dengan kantor asing, kantor tersebut harus menjamin bahwa dalam melakukan kerja sama, bahasa utama yang dilakukan adalah Bahasa Italia.
Pasal kedua Undang-Undang tersebut menerangakn kewajiban setiap warga negara Italia untuk ikut serta melakukan promosi serta menggunakan barang dan jasa publik dalam skala wilayah nasional Italia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.