ANDALPOST.COM – Bagi pasangan suami istri, melakukan hubungan badan merupakan hal yang biasa atau lumrah. Biasanya, para pasangan yang melakukan ini didasarkan oleh perasaan sayang ataupun cinta.
Namun lain halnya dengan pasangan suami istri di Padang Lawas, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Muksin Nasution tega melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial NP dengan cara merobek kemaluan atau miss v miliknya.
AKP Miptahuddin selaku Kapolsek Barumum menyatakan bahwa aksi bengis tersebut dilakukan oleh pelaku karena dirinya emosi. Menurut keterangannya, pelaku emosi lantaran mendapatkan penolakan dari NP yang tidak ingin melakukan hubungan badan dengannya.
“Pelaku minta bersetubuh. Kemudian ditolak sama istrinya,” tutur AKP Miptahuddin kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Muksin yang berada dalam kondisi emosi akibat permintaannya ditolak sang istri langsung merobek kemaluan istrinya sepanjang 10 cm. Pelaku melancarkan aksi kejamnya dengan menggunakan tangan. “Dirobek pakai tangannya,” ujar AKP Miptahuddin.
Informasi Pelaku
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah polisi mendapatkan laporan kasus tersebut, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan meninjau tempat lokasi pelaku bekerja yaitu di hutan. Sayangnya, tindakan kepolisian tersebut harus berakhir dengan hasil nihil dan pelaku tidak dapat ditemukan.
“(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan,” ucapnya.
Setelah beberapa waktu, polisi pada akhirnya mendapatkan beberapa informasi mengenai keberadaan pelaku yang ada di Kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel). Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan,” ujar Miptahuddin.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi langsung dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi. Setelah mendapatkan beberapa keterangan dari pelaku, polisi akhirnya menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tuturnya.
Tanggapan Warganet
Di sisi lain, korban sendiri sudah mendapatkan penanganan yang intens dari medis dan kemaluan korban sudah dijahit karena luka robekan yang lumayan parah. Kini korban sudah dapat berjalan dan sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polsek Barumun.
Bahkan, korban juga telah memberikan ilustrasi langsung tentang kejadian itu saat rekonstruksi. “Sudah bisa mempraktikkan (saat rekonstruksi),” tutupnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.