ANDALPOST.COM – Pada tahun ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan naik oleh Kemenag. Adapun kenaikannya yaitu sebesar Rp515 ribuan. Hal ini karena rata-rata BPIH pada 2023 yang diusulkan sebesar Rp98,9 juta sedangkan rerata BPIH 2022 sebesar Rp98,3 juta.
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, faktor penyebab terjadinya kenaikan tersebut adalah perubahan skema prosentase komponen BPIH dan Nilai Manfaat. Sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Skema ini menurut mereka lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat. Angka tersebut memang telah diajukan oleh pemerintah.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” ujar Hilman Latief pada Sabtu (21/1/2023) di Jakarta.
Pemanfaatan Dana Tahun-tahun Sebelumnya
Hilman Latief mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2022 pemanfaatan dana nilai manfaat mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2010, hanya Rp4,45 juta nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah.
Adapun BPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, dan BPIH sebesar 87 persen.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar pada 2011 dan 2012 menjadi 19 persen, pada 2013 sebesar 25 persen dan pada 2014 sebesar 32 persen.
Kemudian pada 2015 naik lagi menjadi sebesar 39, pada 2016 sebesar 42 persen dan pada 2017 sebesar 44 persen.
Pada 2018 dan 2019, angka naik lagi sebesar 49 persen sebelum kemudian Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022.
Hal ini terjadi ketika jemaah sudah melakukan pelunasan, sehingga penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.
“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” tambah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan bahwa nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.