Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji, Simak Penjelasannya

Potret Jemaah sedang menjalankan ibadah haji (Sumber: Badan Pengelola Keuangan Haji)

Oleh karena itu, nilai manfaatnya ialah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat haji.

Mulai saat ini dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan sebagai upaya menjaga keberlanjutan.

“Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.

Jika komposisi antara BPIH dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.  

“Jika komposisi BiPIH sebesar 41 persen dan nilai manfaat sebesar 59 persen dipertahankan, maka diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah bersama Komisi VIII DPR mengubah skema menjadi BPIH (70 persen) dan nilai manfaat (30 persen) dalam usulan yang disampaikan Kemenag saat rapat kerja.

Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya, meskipun usulan tersebut dianggap tidak populer.

“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin,” tutup Hilman Latief.

(RNH/MIC)