ANDALPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun sejumlah tindak lanjut guna mendukung percepatan reformasi birokrasi. Hal ini disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Adapun peraturan ini telah ditetapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada (6/1/2023)lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan,
“Dengan terbitnya PermenPANRB No.1 tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengubah pola pikir,
“Agar berorientasi kepada kerja, kelincahan, produktivitas dan dampak langsung,”
PermenPANRB No.1 tahun 2023 Diharapkan Jadi Lompatan Besar
“PermenPANRB No.1 tahun 2023 ini diharapkan jadi lompatan besar percepatan reformasi birokrasi. (Untuk itu) mindset ASN harus berubah dan pejabat fungsional tidak boleh lagi disibukkan oleh hal-hal yang tidak berdampak langsung terhadap layanan publik maupun tujuan pemerintah,” ujar John dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang dilangsungkan secara langsung di kanal YouTube Kementerian PANRB, Jumat (27/1).
John menyampaikan peran dan tindak lanjut yang pertama dari Kemendagri adalah tentang kewajiban pengalokasian anggaran pengembangan kompetensi bagi ASN sesuai amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022.
“Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan ASN dalam rangka pengembangan kompetensi, Sekurangnya 0.34 persen dari total belanja Pemda Provinsi, dan sekurangya 0.16 dari total belanja bagi Pemda Kabupaten/Kota. Jadi, Pemda tidak perlu ragu melakukannya,” terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.