Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ojol akan Kena ERP, Dishub DKI: Sesuai Undang-Undang

ERP Diterapkan untuk Mengurangi Kemacetan karena penggunaan kendaraan pribadi. Masih menuai penolakan dari Ojol. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik tengah menjadi banyak perbincangan masyarakat. Salah satunya mengundang aksi penolakan dari taksi sepeda motor online (ojol).

Dalam rencana Raperda tersebut dijelaskan bahwa jalan berbayar elektornik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan bebas berlaku pada tujuh jenis kendaraan. Salah satunya adalah Kendaraan Bermotor umum plat kuning.

Hal itu tertuang dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ojol Harus Bayar ERP, Tanpa Terkecuali

Sementara ojol beroperasi menggunakan kendaraan dengan plat hitam atau kini putih apabila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian. Sontak aturan tersebut mengundang aksi dari para ojol menolak jalan berbayar atau ERP untuk diterapkan.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Angkutan DKI, Syafrin Liputo menegaskan bahwa ojol tidak dikecualikan apabila kebijakan ERP jadi diterapkan.

“Sebagaimana dalam UU 22, bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka (ojol) sekarang masih plat hitam,” ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta pada (25/1/2023) lalu.

Meski begitu, Kepala Dinas Angkutan DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan pihaknya sedang menunggu kebijakan DPR RI karena saat ini UU tersebut sedang dalam perbaikan.

“Tentu ini yang kita juga akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dalam posisi dengan adanya UU 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ungkapnya.

Menurut Syafrin dirinya enggan untuk berandai-andai dalam revisi UU LLAJ yang memungkinkan ojol dapat menjadi angkutan umum sehingga bisa terbebas dari ERP. Pasalnya, revisi UU menjadi kewenangan DPR.

“Sekarang menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” jelasnya.

Diketahui saat ini pembahasan regulasi atau Raperda terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP akan diberlakukan di 25 titik tuas jalan Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.

Dalam Raperda juga diatur pengecualian kendaraan umum yang terkena ERP. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Sepeda Listrik
  2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.