Selain itu, Nadia juga menambahkan kalau tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya, yang ada pidana dan pelarangannya.
“Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku,” tutupnya.
Aturan RUU Kesehatan tentang Zat Adiktif
Mengenai aturan zat adiktif yang tercantum pada RUU Kesehatan, ini tertulis pada bagian ke 25 pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.
Berikut isi pasal tersebut:
- Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
- Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.
- Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- Narkotika;
- Psikotropika;
- Minuman beralkohol;
- Hasil tembakau; dan
- Hasil pengolahan zat adiktif lainnya. (ala/fau)