Pernyataan dari Juru Bicara Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pun memberikan penjelasan bahwa usulan diadakannya forum diskusi oleh Menkes Budi bertujuan untuk mengejawantahkan maksud dan latar belakang pernyataan Menkes dalam public hearing RUU Kesehatan terkait pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) berbayar.
Dalam hal ini, Menkes Budi berwenang untuk mengupayakan agar mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Hal ini juga sekaligus untuk memberikan perlindungan kepada penerima pelayanan kesehatan.
“Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan Menteri Kesehatan melakukan kewenangannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melindungi penerima pelayanan kesehatan,” ujar Syahril.
“Menkes Budi menerima banyak pengaduan dari dokter. Baik melalui WA maupun surat terkait biaya-biaya tidak langsung dalam pengurusan STR dan SIP,” tambahnya.
Syahril juga menambahkan, apabila para oknum dokter tersebut memiliki semangat yang sama untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka seharusnya bisa saling bekerja sama dalam membenahi masalah tersebut.
Selain itu, juga harus mau meluangkan waktu untuk hadir dalam forum diskusi dan mendengarkan penjelasan dari Kemenkes.
Lebih lanjut, hingga saat ini Pihak Kemenkes tetap memiliki itikad baik untuk mengetahui perkembangan dan tanggapan dari oknum dokter atas penjelasannya. Selain itu, ruang diskusi secara langsung juga akan tetap terbuka bagi semua orang. (rnh/ads)