Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit
Potret kegiatan uji publik hearing RPP UU Kesehatan hari keempat | sumber Kemenkes

ANDALPOST.COM –  Penyelenggaraan uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada hari keempat telah dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023). Uji publik pada kesempatan kali ini membahas tentang Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit. Adapun substansi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Diketahui, peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan terdapat sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan. Kemudian, beberapa pasal pun didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah yakni sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.

Substansi penyelenggaraan rumah sakit 

drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) menyampaikan bahwa pada substansi yang dibahas kali ini mengkaji 49 pasal yang akan membuka peluang dinamika diskusi yang lebih luas. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.

Dalam sambutannya, Direktur Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) itu pun menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit di antaranya ialah:

• melakukan peningkatan terhadap akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik, 

• memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di rumah sakit masyarakat dan lingkungan Rumah sakit.

Syarat pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan 

Dikatakan drg. Yuliastuti terdapat beberapa syarat penyelenggaraan rumah sakit di antaranya ialah komponen pemenuhan, status kepemilikan, jenis atau klasifikasi, pelayanan kesehatan, tata kelola dan organisasi hingga terkait pembinaan dan pengawasan yang ada di rumah sakit.

Direktur KPR itu pun menambahkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran besar yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Nantinya, rumah sakit akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang baik, terjangkau dan unggul di masyarakat.

“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) melalui situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.