Dr. Nadia juga menjelaskan bahwa tidak semua penyakit dapat disembuhkan atau ditangani dengan pengobatan tradisional.
“Misalnya ada seseorang yang terkena penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Sebab, sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” jelasnya.
Nadia mengaku, pihaknya saat ini masih belum mengetahui apakah praktik pengobatan tradisional oleh Ida Dayak telah ber-STPT atau belum.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih apakah mereka ingin menggunakan pengobatan tradisional atau modern.
“Itu, kan, pilihan masyarakat. Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern. Yang penting kita menjaga, jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya di Jakarta.
Regulasi mengenai Hatra telah tertulis dalam beberapa peraturan, yaitu PP Nomor 103 Tahun 2014, tentang Pelayanan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Kemudian, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (ala/fau)