Lebih lanjut, Menkes Budi juga menyampaikan harapannya agar pihaknya dapat menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terima kasih atas rekomendasi yang diberikan untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan sehingga dapat mendorong penatakelolaan keuangan yang baik,” ucap Menkes Budi.
Untuk diketahui, penetapan pemberlakuan opini WTP laporan keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan pada beberapa Hal.
Aspek-aspek tersebut di antaranya ialah pertimbangan akuntansi pemerintah dengan standar yang berlaku, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem Pengendalian internal.
Apabila terdapat permasalahan-permasalahan dan kelemahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan revisi atau perbaikan melalui beberapa rekomendasi yang telah ada.
Hal ini juga menandakan bahwa adanya opini WTP bukan berarti tidak terdapat permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Tetapi dilakukan sebagai bahan apresiasi sekaligus sebagai upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan. (rnh/rge)