Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenkes Sebut DPR Telah Resmi Kirimkan Draf RUU Kesehatan Ke Pemerintah

Kemenkes Sebut DPR Telah Resmi Kirimkan Draf RUU Kesehatan Ke Pemerintah Untuk Dibahas Bersama Publik. (Design by: Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RUU Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan. Hal tersebut sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna 14 Februari lalu. Resmi dikirimkan drafnya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa tahapan ini dilakukan sekaligus untuk memulai proses partisipasi publik.

Partisipasi publik ini dijalankan di mana pemerintah dan DPR mengumpulkan masukan dan aspirasi yang didapatkan dari masyarakat seluas-luasnya, juga melalui berbagai forum. 

Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes RI menjelaskan bahwa masyarakat berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders. Oleh karena itu akan dilibatkan dalam proses partisipasi melalui berbagai kegiatan.

“Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring,” jelasnya. 

Tangkapan layar Baleg sepakati RUU Kesehatan sebagai UU inisiatif DPR. | Sumber: YouTube – DPR RI

Menurutnya, pemerintah memiliki upaya untuk menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna. Hal tersebut bertujuan agar tidak hanya publik memiliki hak didengar tetapi juga agar masukannya dijadikan pertimbangan.

Dengan penyelenggaraan ini pula, diharapkan bahwa hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat difasilitasi.

Syahril juga menjelaskan mengapa melibatkan publik pada RUU Kesehatan merupakan hal yang penting. Pada akhirnya yang dapat mengakses dan memanfaatkan sektor kesehatan adalah masyarakat itu sendiri. 

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita. Sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat,” kata Syahril.

Ia juga menambahkan harapannya terhadap RUU ini agar dapat mengatasi masalah-masalah pada sektor kesehatan yang sudah umum terjadi.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis. Pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.