Maka dari itu, Pemerintah pun melakukan penyederhanaan proses tersebut agar menjadi lebih mudah, yang kemudian diwujudkan melalui RUU kesehatan.
‘’Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,’’ ucap Ariani.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan dalam sosialisasi RUU Kesehatan memberikan usulan dalam RUU.
Tujuannya, agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP menjadi dasar dari pemberian SIP. Sehingga surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) seperti sekarang ini tidak dibutuhkan lagi.
Selanjutnya, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu. Kemudian, dimasukkan ke dalam sebuah Sistem Informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat guna memenuhi kecukupan SKP.
Rencana Kebutuhan Dokter dan Nakes
Di samping itu, pemerintah daerah baik Dinkes atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga baru menerbitkan izin praktik apabila dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam sistem informasi tersebut.
Dari proses registrasi dan izin praktik juga akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat juga poin lain yang disosialisasikan yakni penyusunan perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan. Nantinya akan ada di setiap daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini dilakukan sebagai tolak ukur atau acuan bagi daerah dalam melakukan pemberiaan SIP yang harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
Pemerintah bersama stakeholder pun akan menentukan standardisasi agar SKP dapat memiliki bobot yang pasti dan sesuai dengan standar. Selain itu, pelatihan atau seminar gratis juga akan diberikan kemudahan dalam mengaksesnya. (rnh/ads)