ANDALPOST.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sejak pengesahaan UU pada Juli lalu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menampung berbagai aspirasi dan saran dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa partisipasi publik akan menjadi bagian penting yang dilibatkan dalam proses penyusunan aturan turunan UU kesehatan. Ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Syahril di Jakarta, Rabu (13/9/2023) melalui situs resmi Kementerian Kesehatan.
“berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Aturan Turunan UU Kesehatan Ditargetkan Bulan Ini
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 8 Agustus 2023 memang telah direncanakan akan rampung pada bulan ini. Di dalamnya, UU tersebut mencakup 100 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, dan 5 keputusan menteri kesehatan sebagai peraturan pelaksana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Ia berharap aturan turunan UU kesehatan bisa memperkuat implementasi dari undang-undang tersebut. Namun, saat itu pihaknya masih menantikan izin prakarsa.
“September ini ditargetkan (aturan turunan) bisa selesai. Masalahnya kita masih menunggu izin prakarsa sehingga bisa segera kita susun (aturan turunan),” kata Nadia Tarmizi, dikutip dari Kompas.
Dijelaskan Nadia, Undang-Undang Kesehatan baru disosialisasikan melalui pelaksanaan seminar daring yang terbuka secara umum. Kemudian, dilakukan juga sosialisasi internal di tiap-tiap rumah sakit. Ke depannya, apabila Kemenkes telah menerima naskah resmi Undang-Undang Kesehatan maka akan dilakukan sosialisasi yang lebih masif.
”Jika sudah ada naskah resmi, kami baru lakukan tahapan berikutnya dengan sosialisasi sekaligus public hearing (konsultasi publik) terkait apa saja yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari UU Kesehatan,” tambah Nadia.
Fasilitas dan Wadah Penampungan Aspirasi Masyarakat
Kini, Kemenkes telah menyediakan suatu portal yang digunakan untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Bahkan, diharapkan laman tersebut bisa membuka ruang diskusi untuk menciptakan keterbukaan yang baik. Sehingga masyarakat pun dapat berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat dapat mengakses laman melalui tautan di sini. Laman ini berisi informasi paling update dan terpercaya tentang perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga telah menggiatkan upaya lain yakni melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik sebagai tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi yang telah diadakan sebelumnya. Tujuannya, agar semakin meningkatkan partisipasi publik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.