Edukasi dan sosialisasi terkait substansi RPP UU Kesehatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube resmi milik Kemenkes.
Dikatakan Syahril, masukan dan usulan dari berbagai masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan merupakan elemen yang sangat penting. Hal ini tentu akan memperbaiki hal-hal yang belum ada dan meningkatkan berbagai upaya yang telah berjalan dengan baik di dalam UU Kesehatan.
Lebih lanjut, Syahril pun mengungkapkan harapannya agar kesempatan dibukanya ruang aspirasi publik tersebut dapat menjadi wadah dan fasilitas yang baik. Sehingga masyarakat pun sadar bahwa hak-hak dan aspirasinya memang sudah selayaknya didengar dan dipertimbangkan.
Selain itu, Publik juga akan mendapatkan hak-hak penjelasan terkait kebijakan-kebijakan dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, utamanya terkait UU Kesehatan beserta aturan turunannya. (rnh/fau)