Untuk mengatasi hal tersebut, BI bekerja sama dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keduanya mengimplementasikan Undang-undang PPSK demi menciptakan sistem keuangan yang semakin memiliki kekuatan.
Caranya ialah dengan mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Hak ini juga diterapkan oleh otoritas keuangan baik perbankan maupun non bank dan dunia usaha.
“Baik memperkuat pencegahan krisis dan mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor riil dan terus juga dilakukan dengan otoritas sektor keuangan pelaku. Baik perbankan maupun non bank dan dunia usaha. Semua diarahkan untuk pemulihan dan transparansi ekonomi nasional,” terang Perry.
BI melihat pertumbuhan kredit akan berada di atas 10% ke depannya.
“Kredit dan pembiayaan tumbuh 10-12% pada tahun ini dan tahun depan, ketahanan sistem keuangan juga akan tetap kuat ditopang permodalan dan likuiditas yang tinggi. Inklusi keuangan juga akan terus tumbuh termasuk untuk pembiayaan ke UMKM,” pungkasnya. (paa/zaa)