Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemnaker Umumkan Rencana Kenaikan UMP di Tahun 2024

Industri tekstil Indonesia yang mempekerjakan ribuan buruh (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Kenaikan yang Bervariatif

Protes keras dari pihak para pekerja Sumber: CNBC

Kenaikan UMP sendiri akan berlaku pada Januari 2024, dan besaran peningkatannya akan berbeda-beda di setiap provinsi. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan atas tingkat inflasi, perkembangan ekonomi daerah, dan kesejahteraan pekerja.

Kemnaker berharap kenaikan ini akan membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Meskipun ada kekhawatiran yang muncul di kalangan pengusaha, keputusan Kemnaker untuk meningkatkan UMP 2024 telah diambil dengan tujuan yang jelas. Di mana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Meski begitu, Anwar menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut tidak akan lebih dari 15 persen seperti tuntutan buruh beberapa waktu terakhir. 

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebab pada September lalu, pihak ASPEK (Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia) telah mengajukan kenaikan gaji. Menurut Presiden ASPEK kala itu bahwa besaran tuntutan yang diajukan telah memperhitungkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Anwar.

Semoga dialog yang konstruktif dan kerjasama antara berbagai pihak dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan. (paa/ads)