Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ketua APPI: Debt Collector Lakukan Kekerasan Rugikan Perusahaan Pembiayaan

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang viral di media sosial dilakukan oknum debt collector kepada debitur dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya dan OJK, Kamis (23/2) (dok. Tangkapan layar/YouTube Polda Metro Jaya)

ANDALPOST.COM – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengecam kekerasan yang viral di media sosial dilakukan oknum debt collector kepada debitur.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menyampaikan, tindakan semena-mena debt collector saat melakukan penagihan dapat merugikan perusahaan pembiayaan. 

“Yang tadinya mungkin perusahaan pembiayaannya benar, jadi tidak benar karena mengarah ke pidana. Merugikan perusahaan pembiayaan itu sendiri,” kata Suwandi dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Suwandi menjelaskan bahwa penagihan oleh debt collector adalah hal yang dibolehkan hukum. Perusahaan pembiayaan pun berhak menggunakan debt collector internal maupun dari pihak eksternal dalam penagihan. 

Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.

Oleh karena sudah ada aturannya, Suwandi menegaskan para perusahaan pembiayaan harus tunduk kepada ketetapan, dan mensosialisasikannya kepada debt collector.

“Saya imbau, pihak kreditur teruskanlah (melakukan penagihan). SOP-nya harus jelas kepada debt collector baik internal maupun eksternal.”

“Jalankan proses-proses eksekusi dengan benar. Sesuai diatur UU Fidusia dan POJK. [..] Kita bukan penegak hukum. Kalau kita melakukan tindakan hukum secara mandiri, artinya kita melanggar UU,” ujar Suwandi. 

Suwandi mengaku telah dan akan terus menyampaikan bahwa penagihan oleh debt collector harus dilakukan secara humanis. 

Ia menekankan bahwa perkara hutang piutang merupakan ranah hukum perdata. Jika dalam prosesnya terjadi kekerasan, maka selanjutnya akan menjadi pidana. 

“Masalah hutang piutang ini perdata, loh. Bukan pidana. Pidana tadi terjadi kalau ada pengalihan. Atau dijual di bawah tangan,” terangnya. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.