Keputusan Persidangan Pertama Kim Sae-ron
Dalam persidangan, Jaksa penuntut menjelaskan bahwa Sae-ron harus dihukum setimpal atas perbuatannya karena menyetir dalam keadaan mabuk. Serta dengan, usaha kabur walaupun ia mencoba membantu pemulihan korban pasca kecelakaan.
“Terdakwa menyetir saat kadar alkohol di tubuhnya sangat tinggi, menyebabkan kecelakaan, dan melarikan diri. Namun, terdakwa juga mengakui perbuatannya, dan berusaha untuk membantu pemulihan korban jadi kejahatannya tidak baik,” ungkap Jaksa.
Lalu, kuasa hukum Sae-ron sendiri, mengajukan pembelaan dan mengatakan bila kejadian ini tidak akan terulang, dan memohon pertimbangan karena Sae-ron tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Akhirnya, persidangan lanjutan untuk kasus DUI Sae-ron masih akan digelar dengan agenda pembacaan vonis hakim, yang akan digelar pada (05/04/2023) mendatang. (azi/adk)