Pendaftaran Jaminan bagi Honorer
Dikutip dari laman Bapera News, sebelumnya jaminan sosial, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan honorer tidak difasilitasi berbagai jaminan oleh instansi. Namun, jika menginginkannya kini honorer dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Dengan diberlakukannya aturan ini, kini semua tenaga honorer bisa mendapat jaminan-jaminan tersebut selama masih bekerja.
Adapun program yang didapat ialah berupa fasilitas, manfaat, dan iuran.
Untuk itu, kini para tenaga honorer tak perlu susah payah mengurus jaminan secara pribadi karena sudah difasilitasi oleh instansi pemberi kerja.
Terkait cara mendaftarnya, dilakukan oleh instansi pemberi kerja mencatat dan mendaftarkan nama-nama tenaga honorernya masing-masing.
Diketahui, jaminan kesehatan merupakan jaminan perlindungan bagi peserta yang sakit, baik untuk mendapatkan rawat inap maupun rawat jalan. Tujuannya, jika pada suatu waktu tertentu terjadi hal buruk atau masalah pada pekerja honorer maka akan ada jaminan. Salah satunya berupa uang.
Jaminan kecelakaan kerja ini berhubungan dengan perlindungan dan ganti rugi sehingga pekerja honorer mendapatkan perlindungan yang aman selama bekerja di suatu institusi atau lembaga.
Diharapkan, melalui aturan ini kesejahteraan para pegawai honorer di Indonesia dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, juga bisa memotivasi para pekerja honorer untuk disiplin dan patuh dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. (rnh/ads)