Dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Mensos, diharapkan nantinya dapat mencegah kegiatan mengemis online tersebut. Masyarakat juga kini dapat merasa tenang karena akhirnya para pengemis online ini dapat ditindaklanjuti.
Permintaan DPR
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran konten vide yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Christina Aryani mengungkapkan bahwa konten-konten seperti itu tetap akan ditindaklanjuti meskipun tidak terkait hal yang dilarang dari peraturan konten. Beberapa peraturan konten yang biasanya dilarang yakni seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi.
“Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Mengapa mengemis online ini begitu marak, sebuah kanal YouTube bernama Cara Bayus telah mencoba memperkirakan penghasilan para pengemis online ini. Ternyata memang angka yang didapatkan dari mengemis online ini sangat fantastis.
Hanya dengan mengemis online di aplikasi TikTok, gaji mereka bahkan bisa melebihi pekerja kantoran atau bahkan melebihi penghasilan manajer suatu perusahaan besar di Indonesia.
“Jika mereka mendapatkan koin yang sama dan mandi lumpur 20 kali, maka mereka bisa mendapatkan Rp2.259.300 x 20= Rp45.186.000,” ulas YouTube Cara Bayus pada Senin (16/1/2023).
(WAN/MIC)