ANDALPOST.COM – Pasca pernyataan presiden Joko Widodo terkait laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023) lalu, Komnas HAM juga memberikan pernyataan atas laporan tersebut.
Dari laporan PPHAM presiden Joko Jokowi menyampaikan bahwa dia menyayangkan telah terjadinya pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa,” pungkas Jokowi, Rabu (12/1/2023).
12 peristiwa tersebut diantaranya tragedi 1965-1966, penembak misterius, kerusuhan Mei 1998, Jambo Keupok, dan kejadian di Aceh 2003 yang paling baru terjadi.
Atas peristiwa tersebut Jokowi juga menjelaskan akan berupaya untuk membantu para korban dan berupaya memulihkan hak-hal korban secara adil.
“Saya dan pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan HAM ini, presiden memberikan kepercayaan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk mengawasi usaha-usaha tersebut.
Pernyataan Presiden
Presiden juga memberikan pernyataan bawah kedepannya pemerintah juga akan berusaha agar pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi di Indonesia.
Atas pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik atas laporan PPHAM. Upaya-upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Kami menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui pernyataan tertulis, Kamis (11/1/2023) lalu.
Komnas HAM juga berpandangan bahwa adanya pengakuan pelanggaran HAM tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk berupaya dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi didasari akan pengaturannya dalam peraturan peraturan-peraturan yang sah.
“Peraturan tersebut terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban,” jelas Atnike.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.