Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Selain itu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Selanjutnya pihak Komnas HAM juga mendukung untuk tidak terjadi lagi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pada poin berikutnya meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi proses penyelidikan dan penyidikan sebagai upaya hukum.
“Bahwa hak korban berupa pemulihan juga harus diberikan kepada para korban yang perkara HAM berat telah diadili namun belum mendapatkan kompensasi apapun,” pungkas Antike.
Komnas HAM juga mendorong untuk berbagai pihak dan lembaga-lembaga terkait untuk berkontribusi dalam upaya pemerintah menanggapi laporan tim PPHAM.
Pernyataan Antike juga berhasil untuk diberikannya kesempatan bagi para korban pelanggaran HAM berat untuk mengajukan dirinya sebagai korban. Mendorong Menkopolhukam untuk melakukan langkah konkrit atas laporan tim PPHAM. Dan ditutup dengan melakukan pemulihan hak-hak bagi para korban pelanggaran HAM berat.
(GEM/FAU)