Pasal yang Menjerat Pelaku dan Keluarga
Adapun Mario Dandi terjerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan perlindungan maksimal 12 tahun.
Kemudian Shane sebagai tersangka kedua yang terjerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Adapun sorang anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun berinisial A yang merupakan mantan David. Diketahui sebagai pemantik penganiayaan ini ditetapkan sebagai anak yang bekonflik dengan hukum.
David yang masih menjalani perawatan emosional, dibutuhkan rehabilitasi psikologi yang merupakan bagian dari hak perlindungan. Adapun hak lainnya seperti hak prosedural dan hak bantuan medis. (ben/zaa)