Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Korban Jurnalis dalam Konflik Israel-Gaza, Total 37 Tewas

Para pelayat menghadiri pemakaman jurnalis Palestina Mohammed Abu Hatab pada Jumat (3/11) Sumber: CPJ

Seperti Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) terus berdialog dengan afiliasinya di Palestina. Lalu Sindikat Jurnalis Palestina (PJS), yang mengorganisir jurnalis di Jalur Gaza, serta menjalin kontak dengan jurnalis Israel.

Menurut laporan, IFJ dan afiliasinya di seluruh dunia telah meminta UNESCO untuk melakukan yang terbaik untuk melindungi jurnalis dan menuntut pihak-pihak yang bertikai untuk mengurangi eskalasi kekerasan, yang hanya akan mengakibatkan korban sipil, khususnya jurnalis.

Tidak hanya itu saja, Pasukan Dukungan Cepat (RSF) telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kematian delapan jurnalis Palestina yang dikatakan tewas dalam pemboman Israel terhadap wilayah sipil di Jalur Gaza. Bersama dengan seorang jurnalis Israel yang tewas dalam serangan mendadak Hamas di Israel selatan.

Sebab jika melihat aturan hukum internasional terkhusus International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict atau hukum humaniter, berdasarkan pasal 79 protokol tambahan I Konvensi jenewa 1949, seorang wartawan yang sedang menjalankan profesinya di medan pertempuran harus dianggap sebagai orang sipil (civilian).

Melansir dari rcc.org penyerangan hanya boleh diarahkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik, kecuali personel medis dan personel keagamaan. 

Sehingga, langkah di mana jurnalis menjadi korban di konflik Hamas – Israel ini tidak bisa dibenarkan. (paa/ads)