ANDALPOST.COM – Terjadi kasus korupsi yang memalukan di Indonesia. Kasus korupsi alias maling uang rakyat dilakukan oleh petinggi Universitas di Indonesia.
Tentunya hal ini sangat disayangkan karena terjadi dilingkungan pendidikan sekaligus dilakukan oleh akademisi.
Hingga membuat anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal, mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, fenomena KKN telah menjamur hingga sektor pendidikan di kampus elit yang ada di Indonesia.
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).
Kasus yang terjadi di Universitas Udayana ini menyeret nama rektor selaku pimpinan Kampus. Ia ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Bali dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dalam hal tersebut, diperoleh I Nyoman Gede Antara untuk mahasiswa baru seleksi mandiri angkatan tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.
Berdasarkan alat bukti tersebut saksi-saksi menemukan hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Nominal tersebut membuat I Nyoman merugikan negara lebih dari 100 miliar rupiah.
Atas tindakan tersebut Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.