“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” ujar Yusuf melalui keterangan persnya, Senin (15/5/2023).
5 Tersangka Korupsi
Dari perkembangan kasus tersebut pula ada lima nama yang terseret. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Di kesempatan yang sama Kejagung juga mengungkapkan kalau penyidikan tidak akan berhenti di situ saja. Pendalaman kasus ini akan terus dilaksanakan. Tidak menutup kemungkinan nama-nama lain akan ikut terseret dalam kasus ini.
Menkominfo yang sempat dipanggil untuk menjalani penyidikan bahkan tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Para awak media pun sempat menanyakan hal tersebut ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Merespons pertanyaan itu, Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mendalami bukti dan fakta yang ada, jika terdapat bukti-bukti, Kejagung akan menindaklanjutinya.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini,” katanya. (paa/fau)