Tanggapan Direktur Jenderal Penyehatan Lingkungan Kemenkes
Anas Ma’ruf selaku Direktur Jenderal Penyehatan Lingkungan Kemenkes pun memberikan penekanan pada derajat kesehatan yang tinggi harus dapat direalisasikan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui lingkungan yang sehat, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun maksud dari lingkungan yang sehat ialah meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan. Termasuk binatang yang ada di lingkungan harus sehat. Ke semua unsur lingkungan tersebut tidak memiliki resiko buruk yang bisa menjadi ancaman kesehatan sewaktu-waktu.
Hal ini mengingat lingkungan memiliki andil dan peran sebesar 40 persen yang cukup berpengaruh pada kesehatan masyarakat.
“Ada 5 pilar yang harus dilakukan untuk menghentikan 40 persen ancaman kesehatan dari lingkungan diantaranya berhenti BABS, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga kesehatan air minum dan makanan, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga,” ujar Dirjen Penyehatan Lingkungan Kemenkes itu.
“Kalau ini terpenuhi maka angka harapan hidup juga akan tinggi,” imbuhnya.
Dijelaskan Anas, upaya ODF merupakan langkah pencegahan tercemarnya air dan tanah yang bisa menimbulkan penyakit bagi kelompok rentan. (rnh/ads)