Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

KPK: Harmonisasi Dua UU akan Jadi Panduan Fundamental Penyelenggaraan Haji Selanjutnya

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dana haji bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji Jumat sore (27/1). (Foto: Tangkapan layar/YouTube KPK RI)

“Tentang efisiensi internal, temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan. Terutama untuk petugas pembimbing haji, baik itu yang di Arab Saudi, kloter dan tim pembimbing haji daerah,” papar Pahala.

Tim Pembimbing Haji

Soal tim pembimbing haji tersebut, Pahala menyatakan Dirjen PHU sudah menyikapinya dengan membuat regulasi. Saat ini tim pembimbing haji, terutama di daerah sudah diseleksi berdasarkan kompetensi.

Sementara terkait efisiensi di Arab Saudi, persoalan muncul tentang proses penyediaan barang dan jasa haji yang belum memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa seperti di Tanah Air. Dirjen PHU pun sudah merespons hal ini.

“Dirjen PHU sudah membuat aplikasi, namanya Sepakat. Jadi semua (informasi) barang dan jasa penyelenggaraan haji bisa tanya ke Pak Dirjen. Apa saja yang dibeli dan berapa. Ini salah satu upaya kita untuk mendorong transparansi,” kata Pahala.

Untuk optimalisasi pengelolaan dana haji, BPKH telah melakukan kajian sustainability dan haji tahun 2020 sesuai saran dari KPK. Pahala juga menyampaikan bahwa skema BIPIH dan BPIH seperti tahun 2022 agar tidak diteruskan.

“Untuk masyarakat, (mari) kita dorong transparansi komposisi biaya. Skema BIPIH 40 persen dan BPIH 60 persen seperti tahun 2022, bersama BPKH kami hitung simulasinya. Kami pastikan tidak akan berlangsung lama sebelum Nilai Manfaat di BPKH terkuras habis,” tutupnya.

(lth/fau)