Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Maba Universitas Swasta di Makassar, Terluka Usai Dianiaya Senior

Maba Universitas Swasta di Makassar, Terluka Usai Dianiaya Senior
Tangkapan layar penganiayaan di kampus Unismuh, Makassar | Sumber: IDN Times

Kasus Penganiayaan Maba Lainnya (Makassar)

Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan di lingkungan kampus ini, memang sudah kerap terjadi di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit pula kasus yang berakhir kematian. 

Salah satu kasus yang sempat viral tahun lalu, adalah kematian salah satu mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta yang juga berada di Kota Makassar. 

Pada saat itu, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar sedang melaksanakan kegiatan pengkaderan di wilayah perkemahan di Kabupaten Gowa. 

Mahasiswi yang baru berusia 20 tahun tersebut, diduga meninggal karena kelelahan saat kegiatan pengkaderan.

Maba Universitas Swasta di Makassar, Terluka Usai Dianiaya Senior
Salah satu contoh proses pengkaderan di lingkungan pendidikan | Sumber: Antara

Alhasil, kegiatan pengkaderan yang seharusnya diisi dengan materi, ataupun kajian-kajian untuk membentuk pola pikir mahasiswa pun menjadi wadah ‘balas dendam senior’. 

Di kasus kematian mahasiswi FKM UMI tersebut, ia diduga meninggal usai direndam di sungai dan disuruh merayap. 

Demikian, kasus demi kasus yang melibatkan kegiatan mahasiswa yang cukup memiriskan. Sehingga, menyebabkan jatuhnya korban, baik itu sampai korban cedera maupun hingga meninggal dunia.

Undang-Undang dalam KUHP

Sebenarnya, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghentikan tradisi perpeloncoan di negeri ini, khususnya di lingkungan institusi pendidikan, terutama di universitas. 

Mulai dari ketukan, makian, hingga pemukulan punya peluang untuk dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, hingga penganiayaan.

Hal itu pun, diatur dalam Pasal 335 KUHP Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 

Pada Pasal 335 KUHP ini, terdapat dua unsur yang merupakan kunci untuk pembuktian delik ini, yaitu unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan.” 

Apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan. (paa/adk)