Tanggapan International Court of Justice Terkait Ancaman Rusia
Terdapat pula tanggapan dari ICC melihat ancaman yang dikeluarkan oleh Rusia melalui Mantan Presiden Dmitry Medvedev. Kepresidenan Majelis ICC sangat menyayangkan perilaku tersebut.
ICC melihat melalui statement mengenai ancaman atas mereka adalah suatu bentuk upaya untuk menghalangi proses akuntabilitas. Hal itu merupakan suatu tindakan yang diduga melanggar hukum internasional.
Pengadilan internasional juga menekankan bagaimana mereka akan menegakkan komitmen untuk melawan segala bentuk kejahatan internasional. Sebagai instititusi peradilan dengan melengkapi yurisdiksi nasional.
Pihak ICC juga meminta agar semua negara dapat menghormati keputusan independensi dari pengadilan internasional dalam proses pelaksanannya.
Dalam surat perintah penagkapan Presiden Putin oleh pengadilan internasional yang ditentang oleh pihak Rusia.
Menegaskan bahwa langkah hukum akan mewajibkan 123 negara yang diketahui merupakan anggota dari badan pengadilan internasional untuk melakukan penangkapan. Kemudian akan diadili di Den Haag Belanda, yang menjadi sasaran rudal hipersonik dalam pernyataan Dmitry Medvedev.
Hal tersebut dikarenakan badan pengadilan internasional masih belum memiliki kepolisian sendiri sehingga bantuan diharapkan datang dari setiap negara anggota untuk melakukan penangkapan. (ben/zaa)