ANDALPOST.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan upaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat dilakukan dengan mudah.
Pengurusan STR tersebut dilakukan melalui online pada portal SATUSEHAT SDMK dan hanya dilakukan sebanyak satu kali dan dapat berlaku seumur hidup.
Menkes Budi G. Sadikin menjelaskan percepatan akses untuk memudahkan pengurusan STR ini dilakukan. Sebab mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan proses STR yang sulit dan banyak kendala.
Menimbang hal tersebut, maka dari itu upaya melakukan pengurusan STR pun diperbarui menjadi semakin mudah, cepat, dan transparan.
“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi.” jelas Budi melalui situs Kemenkes RI pada Kamis (12/10/2023).
“Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, proses pengurusan STR secara digital dan transparan ini dapat dilihat secara langsung apabila telah dilakukan pemutakhiran data terbaru. Tenaga kesehatan yang mengaksesnya dapat melihat melalui status verifikasi yang tertera pada portal SATUSEHAT SDMK.
Meskipun pengurusannya dilakukan hanya satu kali, tetapi Surat Izin Praktik (SIP) pada Surat Tanda Registrasi akan dilakukan perpanjangan setiap lima tahun. Tujuannya, untuk menjaga kompetensi dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan selama berdedikasi pada pekerjaannya.
Tanggapan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM menjelaskan bahwa pengurusan STR yang mempertimbangkan sertifikat kompetensi (Serkom) akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai salah satu syarat penting.
“Serkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium,” kata Arianti.
Maka dari itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat diharapkan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Mereka harus memperbaharui data sesegera mungkin.
Apabila data pribadi nakes dan named telah tercatat dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, maka portal SATUSEHAT akan dapat membaca data yang telah terintegrasi secara otomatis.
Sehingga kemudian nakes dan named hanya perlu melengkapi identitas data-data terbaru yang belum dimasukkan.
Dikatakan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, pihaknya terus menegaskan imbauan kepada para nakes dan naked untuk memperbaharui data dirinya di SATUSEHAT SDMK.
“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” imbau Arianti.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.