Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pembayaran TPP Nakes RSUD Jayapura Belum Selesai, Menkes Lakukan Kunjungan Kerja

Pemerintah melakukan rapat dan kunjungan kerja TPP Nakes ke Papua | sumber Kemenkes

ANDALPOST.COM – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kunjungan kerja ke Jayapura, Papua. Guna menanggapi permasalahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua.

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin memastikan penyelesaian pembayaran TPP ini akan segera dituntaskan agar hak-hak tenaga medis dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini sebagaimana sejalan dengan amanat Undang Undang (UU) Otonomi daerah.

UU tersebut menyatakan bahwa pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan karena telah bekerja dan berdedikasi dengan baik. 

Oleh karena itu, kebutuhan dan pemenuhan atas hak-hak mereka yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah harus dipenuhi dan diberikan.

“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” ucap Budi melalui situs resmi Kemenkes, Rabu (11/10/2023). 

Namun, pihak Kemenkes juga sudah turut melibatkan diri dengan berkunjung langsung ke Jayapura guna menyelesaikan permasalahan terkait hal ini. Upaya Menkes ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia agar dapat berjalan baik. 

Koordinasi yang Dilakukan 

Pemenuhan terhadap hak-hak dalam mengakses dan memperoleh layanan kesehatan merupakan hal yang wajib diterima oleh seluruh masyarakat.

Ditambahkan Menkes, pihaknya akan terus berjuang atas pemenuhan hak tenaga kesehatan. Upaya ini diimplementasikan melalui koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin | sumber Antara

Hingga saat ini, koordinasi antara Menkes Budi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah dijalankan.

Adapun tujuan koordinasi tersebut dilakukan adalah untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan. Nantinya, standar tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.