Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Menaker Beri Izin Bagi Pengusaha Ekspor Untuk Potong Gaji Buruh 25%? Simak Penjelasannya!

Sosok Menaker RI ( Ida Fauziyah ) | Sumber: Kumparan

ANDALPOST.COM – Masyarakat dibikin heboh dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang memberikan izin kepada para pengusaha ekspor untuk memangkas gaji pekerjanya dengan maksimal 25%. 

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya penurunan yang signifikan terhadap permintaan pasar dan perubahan ekonomi global. 

Kebijakan mengenai hal ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Berisikan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Beorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Kebijakan mengenai pemotongan gaji bagi pengusaha ekpsor terhadap buruh juga dapat terlihat dalam salah satu pasal yang tertera di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yaitu Pasal 8 ayat 1. 

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah Pekerja/Buruh. Dengan ketentuan upah dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima“, bunyi peraturan tersebut. 

Potret Buruh Pabrik

Dalam kebijakan yang dibentuk oleh Menteri Ketenagakerjaan ini juga terlihat bahwa kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan selama 6 bulan setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 

Menteri Ketenagakerjaan memiliki beberapa syarat bagi perusahaan ekspor yang ingin melakukan pemotongan gaji terhadap para pekerjanya. 

Syarat-syarat Perusahaan Ekspor

1. Perusahaan eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki minimal 200 pekerja. 

2. Persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri tersebut minimal harus mencapai 15%.

3. Perusahaan ekportir industri padat karya yang boleh melakukan pemotongan gaji terhadap para pekerjanya hanya 5 jenis industri saja. Industri tersebut diantaranya, industri tekstil & pakaian jadi, alas kaki, kulit & barang kulit, furniture dan mainan anak. 

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini sengaja dibentuk untuk menyesuaikan kondisi yang ada yaitu perubahan ekonomi global. 

“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 

“Perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.”  tutur ida kepada awak media. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.