ANDALPOST.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar buka suara soal tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi sembilan tahun pada Senin (23/1/2023).
Penambahan masa jabatan untuk Kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara yang sulit dikabulkan. Namun ada hal yang harus dikorbankan yakni pengurangan masa menjabat.
Pasalnya jika penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tentunya tidak akan mempengaruhi total masa jabatan.
Artinya jika diterapkan masa jabatan sembilan tahun namun total masa jabatan hanya diperbolehkan selama dua periode artinya 18 tahun.
Hal ini sama saja dengan kebijakan saat ini yakni 3 periode dengan masing-masing masa menjabat selama enam tahun.
“Sama-sama (total selama) 18 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” ujar Abdul Halim dari siaran pers di laman resmi Kemendes PDTT.
UU Nomor 6 Tahun 2014
Saat ini, aturan mengenai lamanya masa jabatan kades tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada UU tersebut dijelaskan jika masa jabatan Kades selama enam tahun. Kemudian diperbolehkan lagi menjabat selama total 3 periode atau total masa jabatan 18 tahun jika kembali terpilih.
Artinya jika kebijakan baru ini diterapkan maka tidak akan merubah total masa jabatan. Sehingga banyak pihak yang mendukung kebijakan tersebut.
Hal ini lantas akan berbuntut pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Nantinya hal ini akan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023 mendatang.
Keterangan tersebut mengindikasikan jika dalang dibalik penambahan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun adalah berasal darinya.
Bahkan dalam keterangannya Mendes juga mengakui telah membahas gagasan ini sejak Mei tahun lalu.
Gus Halim pernah mengatakan gagasan ini untuk dikaji bersama oleh para pakar di UGM.
“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.