Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Menyusun RUU Privasi Data Baru, Pemerintah India Dianggap semakin Berkuasa

RUU Perlindungan Data Pribadi Digital baru muncul setelah beberapa iterasi selama lima tahun. (FOTO: AFP)

Pembatasan Rancangan UU India

Alhasil, rancangan UU memungkinkan pemerintah untuk mengakses data pribadi orang dengan alasan seperti keamanan negara dan pemeliharaan ketertiban umum. 

The Internet Freedom Foundation, sebuah kelompok advokasi memperingatkan bahwa standar ini “sangat kabur dan luas”. Serta, dapat mengakibatkan “pelanggaran besar” terhadap privasi pengguna.

Rancangan tersebut, juga membatasi penerapan undang-undang untuk pengumpulan data otomatis. Serta, pengumpulan data pribadi individu secara manual dan offline yang kemudian dapat dimasukkan ke dalam database.

Di antara negara-negara yang paling parah terkena pelanggaran data, India berada di urutan kedua setelah Rusia.

Bulan ini, sebuah organisasi nirlaba yang dikontrak oleh perusahaan kota Bengaluru untuk menciptakan kesadaran pemilih. Diketahui, ditemukan secara ilegal mengumpulkan pemilih sensitif dan data pribadi.

Itu dilakukan melalui sukarelawan yang menyamar sebagai pejabat pemerintah. Pelanggaran privasi seperti itu, bahkan tidak diatur oleh rancangan UU yang berlaku.

Hak atas Informasi di India

Rancangan UU tersebut, juga berupaya menghapus klausul dalam Undang-undang Hak atas Informasi India.

Khususnya, yang memungkinkan petugas informasi publik untuk mengungkapkan data pribadi pejabat pemerintah jika memang diperlukan.

Seperti, mengungkap korupsi, konflik kepentingan, atau keberpihakan politik yang mempengaruhi keadilan.

Sedangkan, RUU perlindungan data yang diusulkan, berupaya untuk mengecualikan semua informasi pribadi agar tidak diakses oleh warga negara. Khususnya, yang mengajukan permohonan untuk melihat catatan pemerintah.

Alhasil, Mantan komisaris pusat informasi, Shailesh Gandhi mengatakan ketentuan “serius dan merusak”. Lalu, ini “memungkinkan Undang-Undang Hak atas Informasi menjadi Hak untuk Menyangkal”. (mic/fau)