Namun, pengawas dari negara Irlandia yang memimpin regulator UE untuk banyak perusahaan teknologi top dunia. Hal ini karena lokasi kantor pusat Eropa mereka di Irlandia, mengatakan perintah penangguhan dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain.
Sebelumnya diketahui bahwa Irlandia juga pernah mendenda Meta dengan total 2,5 milliar euro terkait Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), yang diperkenalkan pada 2018.
DPC (Komisi Perlindungan Data) mengatakan pada awalnya tidak mengusulkan penambahan denda pada perintah penangguhan. Tetapi empat otoritas pengawas UE lainnya tidak setuju dan rekor denda dimasukkan setelah keputusan Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB).
Sebagai informasi Regulator Irlandia telah mendenda Meta lebih dari perusahaan teknologi lainnya dan memiliki 10 pertanyaan lain yang terbuka untuk platform grup media sosial. (els/zaa)