Data Perdagangan Anak di Media Sosial
Dilansir dari The Guardian, Sebuah laporan tahun 2020 dari Human Trafficking Institute (HTI), yang mencakup statistik perdagangan anak terbaru di media sosial. Ditemukan bahwa Facebook sebagai situs yang paling sering digunakan untuk merekrut dan merawat korban perdagangan anak (65%).
Perdagangan seks anak didefinisikan sebagai eksploitasi seksual terhadap seorang anak secara khusus. Ini menjadi bagian dari transaksi komersial dan menurut hukum AS, anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat menyetujui eksploitasi mereka sendiri.
“Pengeksploitasi mencari anak-anak secara online. Jika dulu mereka akan mencarinya di mal, namun kini mereka mencarinya di media sosial. Kemudian mereka menargetkan orang itu dan membangun hubungan dengan mereka, ”kata Lisa Goldblatt Grace, salah satu pendiri dan direktur My Life My Choice, sebuah organisasi nirlaba yang mendukung penyintas perdagangan seks anak yang berbasis di Boston.
The Guardian selaku media independen juga sempat melakukan investigasi. Temuan yang berhasil didapatkan ialah Meta gagal melaporkan atau mendeteksi penggunaan Facebook dan Instagram untuk perdagangan anak.
Oleh karenanya, sebagian pihak meminta Meta untuk membenahi keamanan dari aplikasi. Barulah jika sudah aman, Meta boleh fokus pada fitur pengawasan. (paa/rge)