Pasal yang Menjerat
Budi Wiyono, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesisir Barat memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
Ia menilai meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak karena kurangnya perhatian dan pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya.
Oleh karena itu mengenai kasus ini, pihaknya akan memastikan untuk mendampingi tersangka dalam menghadapi proses hukum. Hingga ke tahapan vonis dari proses pengadilan.
Sebagai informasi, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka terancam di jerat dengan pasa 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (els/zaa)